Wednesday, October 24, 2012

Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. 

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. 

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:  
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

:: UU 40/1999, PERS :: Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)

——————————————————————————–
Tentang: PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:


a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;


b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;


c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;


d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;


e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;


f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;


Mengingat:


1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;


2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.


BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:


1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.


3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.


4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.


5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.


6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.


7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.


8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.


9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.


10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.


11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.


13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.


14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.


BAB II


ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS


Pasal 2


Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


Pasal 3


(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.


(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.


Pasal 4


(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.


(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.


Pasal 5


(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.


(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.


(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.


Pasal 6


Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:


a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


BAB III Wartawan


Pasal 7


(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.


(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.


Pasal 8


Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


BAB IV PERUSAHAAN PERS


Pasal 9


(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.


(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.


Pasal 10


Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.


Pasal 11


Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.


Pasal 12


Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.


Pasal 13


Perusahaan pers dilarang memuat iklan:


a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.


Pasal 14


Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.


BAB V DEWAN PERS


Pasal 15


(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.


(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:


a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.


(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:


a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.


(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.


(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.


(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:


a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.


BAB VI PERS ASING


Pasal 16


Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 17


(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.


*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:


a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.


BAB VIII KETENTUAN PIDANA


Pasal 18


(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


BAB IX KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19


(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.


(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.


BAB X KETENTUAN PENUTUP


Pasal 20


Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:


1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);


2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 21


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166


PENJELASAN ATAS


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

I. UMUM

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.


Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.


Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.


Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.


Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


II. PASAL DEMI PASAL


Pasal 1


Cukup jelas


Pasal 2


Cukup jelas


Pasal 3


Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.


Pasal 4


Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.


Pasal 5


Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.


Pasal 6


Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.


Pasal 7


Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.


Pasal 8


Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 9


Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas


Pasal 10


*9987 Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.


Pasal 11


Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 12


Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 13


Cukup jelas


Pasal 14


Cukup jelas


Pasal 15


Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas


Pasal 16


Cukup jelas


Pasal 17


Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).


Pasal 18


Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas


Pasal 19


Cukup jelas


Pasal 20


Cukup jelas


Pasal 21


Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887 
 
SOURCE: http://mighamir.wordpress.com/2010/03/29/kode-etik-jurnalistik-dan-undang-undang-pers/

Sejarah jurnalistik dunia dan Indonesia

Sejarah Jurnalistik Di Dunia

Berbagai literatur tentang sejarah jurnalistik senantiasa merujuk pada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan kaisar Julius Caesar (100-44 SM). “Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.
 
Caesar hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung, segala kejadian penting dicatat pada “Annals”, yakni papan tulis yang digantungkan di serambi rumah. Catatan pada papan tulis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya. Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.

Berita di “Acta Diurna” kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para “Diurnarii”, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan “Acta Diurna” itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan dan dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis” dan “Journalist” (wartawan).

Dalam sejarah Islam, cikal bakal jurnalistik yang pertama kali di dunia adalah pada zaman Nabi Nuh. Saat banjir besar melanda kaumnya, Nabi Nuh berada di dalam kapal beserta sanak keluarga, para pengikut yang saleh, dan segala macam hewan. Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Sang burung dara hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal. Nabi Nuh pun berkesimpulan air bah sudah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal.

Atas dasar fakta tersebut, Nabi Nuh dianggap sebagai pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) pertama kali di dunia. Kapal Nabi Nuh pun disebut sebagai kantor berita pertama di dunia.

Masa Perkembangan
Kegiatan penyebaran informasi melalui tulis-menulis makin meluas pada masa peradaban Mesir, ketika masyarakatnya menemukan tehnik pembuatan kertas dari serat tumbuhan yang bernama “Phapyrus”. Pada abad 8 M., tepatnya tahun 911 M, di Cina muncul surat kabar cetak pertama dengan nama “King Pau” atau Tching-pao, artinya "Kabar dari Istana". Tahun 1351 M, Kaisar Quang Soo mengedarkan surat kabar itu secara teratur seminggu sekali.

Penyebaran informasi tertulis maju sangat pesat sejak mesin cetak ditemukan oleh Johan Guttenberg pada 1450. Koran cetakan yang berbentuk seperti sekarang ini muncul pertama kalinya pada 1457 di Nurenberg, Jerman. Salah satu peristiwa besar yang pertama kali diberitakan secara luas di suratkabar adalah pengumuman hasil ekspedisi Christoper Columbus ke Benua Amerika pada 1493.

Pelopor surat kabar sebagai media berita pertama yang bernama “Gazetta” lahir di Venesia, Italia, tahun 1536 M. Saat itu Republik Venesia sedang perang melawan Sultan Sulaiman. Pada awalnya surat kabar ini ditulis tangan dan para pedagang penukar uang di Rialto menulisnya dan menjualnya dengan murah, tapi kemudian surat kabar ini dicetak.

Surat kabar cetak yang pertama kali terbit teratur setiap hari adalah Oxford Gazzete di Inggris tahun 1665 M. Surat kabar ini kemudian berganti nama menjadi London Gazzette dan ketika Henry Muddiman menjadi editornya untuk pertama sekali dia telah menggunakan istilah “Newspaper” sedangkan di Amerika Serikat ilmu persuratkabaran mulai berkembang sejak tahun 1690 M dengan istilah “Journalism”. Saat itu terbit surat kabar dalam bentuk yang modern, Publick Occurences Both Foreign and Domestick, di Boston yang dimotori oleh Benjamin Harris.

Pada Abad ke-17, di Inggris kaum bangsawan umumnya memiliki penulis-penulis yang membuat berita untuk kepentingan sang bangsawan. Para penulis itu membutuhkan suplai berita. Organisasi pemasok berita (sindikat wartawan atau penulis) bermunculan bersama maraknya jumlah koran yang diterbitkan. Pada saat yang sama koran-koran eksperimental, yang bukan berasal dari kaum bangsawan, mulai pula diterbitkan pada Abad ke-17 itu, terutama di Prancis.

Pada abad ke-17 pula, John Milton memimpin perjuangan kebebasan menyatakan pendapat di Inggris yang terkenal dengan Areopagitica, A Defence of Unlicenced Printing. Sejak saat itu jurnalistik bukan saja menyiarkan berita (to inform), tetapi juga mempengaruhi pemerintah dan masyarakat (to influence).

Di Universitas Bazel, Swiss jurnalistik untuk pertama kali dikaji secara akademis oleh Karl Bucher (1847 – 1930) dan Max Weber (1864 – 1920) dengan nama Zeitungskunde tahun 1884 M. Sedangkan di Amerika mulai dibuka School of Journalism di Columbia University pada tahun 1912 M/1913 M dengan penggagasnya bernama Joseph Pulitzer (1847 - 1911).

Pada Abad ke-18, jurnalisme lebih merupakan bisnis dan alat politik ketimbang sebuah profesi. Komentar-komentar tentang politik, misalnya, sudah bermunculan pada masa ini. Demikian pula ketrampilan desain/perwajahan mulai berkembang dengan kian majunya teknik percetakan. Pada abad ini juga perkembangan jurnalisme mulai diwarnai perjuangan panjang kebebasan pers antara wartawan dan penguasa. Pers Amerika dan Eropa berhasil menyingkirkan batu-batu sandungan sensorsip pada akhir Abad ke-18 dan memasuki era jurnalisme modern seperti yang kita kenal sekarang.

Perceraian antara jurnalisme dan politik terjadi pada sekitar 1825-an, sehingga wajah jurnalisme sendiri menjadi lebih jelas: independen dan berwibawa. Sejumlah jurnalis yang muncul pada abad itu bahkan lebih berpengaruh ketimbang tokoh-tokoh politik atau pemerintahan. Jadilah jurnalisme sebagai bentuk profesi yang mandiri dan cabang bisnis baru. Pada pertengahan 1800-an mulai berkembang organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah. Kantor berita pelopor yang masih beroperasi hingga kini antara lain Associated Press (AS), Reuters (Inggris), dan Agence-France Presse (Prancis).

Tahun 1800-an juga ditandai dengan munculnya istilah Yellow Journalism (jurnalisme kuning), sebuah istilah untuk “pertempuran headline” antara dua koran besar di Kota New York. Satu dimiliki oleh Joseph Pulitzer dan satu lagi dimiliki oleh William Randolph Hearst.

Ciri khas “jurnalisme kuning” adalah pemberitaannya yang bombastis, sensasional, dan pemuatan judul utama yang menarik perhatian publik. Tujuannya hanya satu: meningkatkan penjualan! Namun, jurnalisme kuning tidak bertahan lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi. Sebagai catatan, surat kabar generasi pertama di AS awalnya memang partisan, serta dengan mudah menyerang politisi dan presiden, tanpa pemberitaan yang objektif dan berimbang. Namun, para wartawannya kemudian memiliki kesadaran bahwa berita yang mereka tulis untuk publik haruslah memiliki pertanggungjawaban sosial.

Kesadaran akan jurnalisme yang profesional mendorong para wartawan untuk membentuk organisasi profesi mereka sendiri. Organisasi profesi wartawan pertama kali didirikan di Inggris pada 1883, yang diikuti oleh wartawan di negara-negara lain pada masa berikutnya. Kursus-kursus jurnalisme pun mulai banyak diselenggarakan di berbagai universitas, yang kemudian melahirkan konsep-konsep seperti pemberitaan yang tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai standar kualitas bagi jurnalisme profesional.

Teknologi Informasi
Kegiatan jurnalisme terkait erat dengan perkembangan teknologi publikasi dan informasi. Pada masa antara tahun 1880-1900, terdapat berbagai kemajuan dalam publikasi jurnalistik. Yang paling menonjol adalah mulai digunakannya mesin cetak cepat, sehingga deadline penulisan berita bisa ditunda hingga malam hari dan mulai munculnya foto di surat kabar. Pada 1893 untuk pertama kalinya surat-surat kabar di AS menggunakan tinta warna untuk komik dan beberapa bagian di koran edisi Minggu. Pada 1899 mulai digunakan teknologi merekam ke dalam pita, walaupun belum banyak digunakan oleh kalangan jurnalis saat itu.

Pada 1920-an, surat kabar dan majalah mendapatkan pesaing baru dalam pemberitaan, dengan maraknya radio berita. Namun demikian, media cetak tidak sampai kehilangan pembacanya, karena berita yang disiarkan radio lebih singkat dan sifatnya sekilas. Baru pada 1950-an perhatian masyarakat sedikit teralihkan dengan munculnya televisi.

Perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat pada era 1970-1980 juga ikut mengubah cara dan proses produksi berita. Selain deadline bisa diundur sepanjang mungkin, proses cetak, copy cetak yang bisa dilakukan secara massif, perwajahan, hingga iklan, dan marketing mengalami perubahan sangat besar dengan penggunaan komputer di industri media massa.

Memasuki era 1990-an, penggunaan teknologi komputer tidak terbatas di ruang redaksi saja. Semakin canggihnya teknologi komputer notebook yang sudah dilengkapi modem dan teknologi wireless, serta akses pengiriman berita teks, foto, dan video melalui internet atau via satelit, telah memudahkan wartawan yang meliput di medan paling sulit sekalipun.

Selain itu, pada era ini juga muncul media jurnalistik multimedia. Perusahaan-perusahaan media raksasa sudah merambah berbagai segmen pasar dan pembaca berita. Tidak hanya bisnis media cetak, radio, dan televisi yang mereka jalankan, tapi juga dunia internet, dengan space iklan yang tak kalah luasnya.

Setiap pengusaha media dan kantor berita juga dituntut untuk juga memiliki media internet ini agar tidak kalah bersaing dan demi menyebarluaskan beritanya ke berbagai kalangan. Setiap media cetak atau elektronik ternama pasti memiliki situs berita di internet, yang updating datanya bisa dalam hitungan menit. Ada juga yang masih menyajikan edisi internetnya sama persis dengan edisi cetak.

Sedangkan pada tahun 2000-an muncul situs-situs pribadi yang juga memuat laporan jurnalistik pemiliknya. Istilah untuk situs pribadi ini adalah weblog dan sering disingkat menjadi blog saja.

SOURCE: http://homework-uin.blogspot.com/2009/12/sejarah-jurnalistik.html

Sejarah Jurnalistik di Indonesia 
Sejarah Jurnalistik Indonesia tidak lepas dari sejarah jurnalistik di dunia. Perkembangan jurnalistik di Indonesia juga tidak luput dari pengaruh jurnalistik di negara lainnya. 
Perkembangan jurnalistik di Indonesia selalu berkaitan erat dengan pemerintahan dan gejolak politik yang terjadi. Jurnalistik di Indonesia mulai masuk pada masa pergerakan. Berdasarkan sejarah, jurnalistik Indonesia dibagi menjadi 3 golongan.

1. Pers Kolonial
Pers Kolonial merupakan pers yang dibangun oleh orang-orang Belanda di Indonesia. Pada Abad ke-18, muncul surat kabar berama Bataviasche Nouvellesd. Sejak saat itu bermunculan surat kabar dengan bahasa Belanda yang isinya bertujuan untuk membela kaum kolonialis.
2. Pers Cina 
Muncullah surat kabar yang dibuat oleh orang-orang Cina. Media ini dibuat sebagai media pemersatu keturunan Tionghoa di Indonesia. 
3. Pers Nasional 
Pers Nasional muncul pada abad ke-20 di Bandung dengan nama Medan Priayi. Media yang dibuat oleh Tirto Hadisuryo atau Raden Djikomono, diperuntukan sebagai alat perjuangan pergerakan kemerdekaan. Tirto Hadisuryo akhirnya dianggap sebagai pelopor peletak dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia.

 Perkembangan Jurnalistik di Indonesia
Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit.
Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan (penghentian masa siar) media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Independen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

SOURCE: http://www.anneahira.com/sejarah-jurnalistik-indonesia.htm

Tuesday, March 13, 2012

100 wishes

This is my 100 wishes :
1.  Cepat lulus kuliah
2.  Kerja + nabung
3.  Lanjut S2
4.  Kerja dikedutaan Indonesia untuk Inggris
5.  Hasilin uang banyak
6.  Bawa mama dan adik saya ke London
7.  Bawa mama dan papa saya naik haji
8.  Membeli rumah untuk mama saya
9.  Menyekolahkan adik saya diluar negeri
10. Audi
11. Range rover
12. Bmw 528i business
13. Accord
14. Camry
15. Piaggio
16. imac
17. macbook air
18. Punya sepatu converse semua wanra
19. Ketemu band2 favorit!
20. Menikah dan punya 2 anak perempuan
21. Jalan ke paris, venice, london, abu dhabi, raja ampat.
22. Punya kereta sendiri
23. Keliling Dubai
24. Punya taman bacaan
25. Nonton konser band2 favorit (lagi)26. Punya rumah dipinggir pantai
27. Punya stasiun radio
28. Ketemu Zooey Deschanel
29. Punya tempat karaoke
30. Punya studio band
31. Punya tempat spa
32. Punya tukang pijat pribadi
33. Jacuzzi di balkon
34. Punya usaha sate padang
35. Punya 10 anak kucing persia campur lokal
36. Get a tattoo
37. Punya drum set dan bisa mainnya
38. Bisa main gitar
39. Travelling
40. Jadi backpacker
41. Punya pulau sendiri
42. Bertemu penulis 'The Naked Traveler'
43. Punya kapal pesiar
44. Punya pabrik kue dan coklat
45. Punya anjing jenis siberian husky
46. Kerja di majalah Rolling Stone
47. Ketemu Ibu Ratna Sari Dewi Sukarno
48. Punya peternakan sapi
49. Punya anak panda
50. Pergi ke Universal Studio
51. Pergi ke Disneyland
52. Keliling Denmark
53. Ke hotel Burj Al-Arab
54. Keliling Roma
55. Punya usaha handmade
56. Punya pet shop
57. Bikin event musik tahunan
58. Ketemu Emma Stone
59. Nonton Cirque du Soleil
60. Diving dan snorkeling
61. Bungy jumping
62. Kerja di VOA
63. Punya pabrik ice cream
64. Punya kasur air
65. Punya rumah kaca
67. Bisa datang ke tiap event band besar
68. Punya motor tua
69. Punya pemancingan
70. Punya usaha pembuatan scrapbook
71. Jalan ke Itali
72. Punya usaha untuk diving dan snorkeling
73. Tinggal di Bali
74. Hiking
75. Punya toko bertemakan Barbie
76. Punya galeri lukisan
77. Punya hotel
78. Bisa main skateboard
79. Punya swalayan
80. Ketemu Ashton Kutcher
81. Punya toko merchandise band
82. Punya showroom mobil build up
83. Punya toko sepatu (for converse&vans only)
84. Punya pemandian air panas
85. Punya butik
86. Punya usaha pembuatan batik
87. Punya pabrik lolipop
89. Pergi ke Jerman
90. Punya restoran pasta
91. Punya restoran sushi
92. Punya stasiun radio
93. Punya tempat penampungan kucing
94. Punya usaha tato
95. Punya perusahaan besar
96. Pergi ke Alaska
97. Wall climbing
98. Punya kolam renang di halaman belakang rumah
99. Punya lapangan golf
100. Naik balon udara

Wednesday, April 13, 2011

3 Objek Wisata

 

 SEJARAH BERDIRINYA SAUNG MANG UDJO

Di tahun 50-an, ada sebuah keluarga yang menempati kawasan Jalan Padasuka Bandung, sepasang suami-istri yang telah dikaruniai 10 orang anak, memulai perjalanan mereka untuk mendirikan sebuah paguyuban kesenian Sunda yang unik. Ide dasarnya adalah menjadikan bambu sebagai elemen yang memberikan banyak karakter yang mendominasi, karena itu, banyak benda yang dihasilkan dari bambu, seperti kursi pertunjukan, alat musik hingga panggung pertunjukannya.
Udjo Ngalagena sangat terinspirasi oleh filosofi gurunya Daeng Soetigna yang disingkat dengan 5M; Mudah, Murah, Mendidik, Menarik dan Masal. Kemudian, Udjo menyempurnakan filosofi ini dengan menambahkan satu nilai, yaitu Meriah.
Prinsip-prisip ini kemudian dikembangkan menjadi sebuah konsep pertunjukan yang ideal, dan dikenal dengan nama Kaulinan Urang Lembur. Sebuah pertunjukan yang memadukan unsur kesenian Sunda yang atraktif dan pendidikan. Hal inilah yang menjadi daya tarik dan alasan utama orang berkunjung ke Saung Angklung Udjo.




SEJARAH ANGKLUNG


Pada jaman dahulu kala, instrumen angklung merupakan instrumen yang memiliki fungsi ritual keagamaan. Fungsi utama angklung adalah sebagai media pengundang Dewi Sri (dewi padi/kesuburan) untuk turun ke bumi dan memberikan kesuburan pada musim tanam. Angklung yang dipergunakan berlaraskan tritonik (tiga nada), tetra tonik (empat nada) dan penta tonik (5 nada).  Angklung jenis ini seringkali disebut dengan istilah angklung buhun yang berarti “Angklung tua” yang belum terpengaruhi unsur-unsur dari luar . Hingga saat ini di beberapa desa masih dijumpai beragam kegiatan upacara yang mempergunakan angklung buhun, diantaranya: pesta panen, ngaseuk pare, nginebkeun pare, ngampihkeun pare, seren taun, nadran, helaran, turun bumi, sedekah bumi  dll.

PERTUNJUKAN 


Menampilkan beberapa pertunjukan yang memukau, baik pertunjukan internal maupun eksternal. Nikmati pertunjukan internal seperti : Pertunjukan Bambu Petang, Setengah Hari di Saung Angklung Udjo, Sehari di Saung Angklung Udjo dan Workshop Angklung Udjo.
Rasakan juga pertunjukan eksternal yang dikemas dalam paket: Iwung, Awi, Gombong, Arumba, dan Pertunjukan Sunda Lainnya.
Pertunjukan Internal : Pertunjukan Bambu Petang, Setengah hari Di Saung Angklung Udjo, dan Workhop saung Mang Udjo.
Pertunjukan Eksternal : Iwung, Awi, Gombong, Arumba, dan pertunjukan Sunda lainnya.


KAMPANYE
  • Gerakan Masyarakat Padasuka Hijau
  • Posyandu Harapan Bunda
  • Saung Angklung Udjo dan Unit-unit Bisnis Kecil Menengah Warga Sekitar
  • Saung Angklung Udjo Bersama Karang Taruna Pasirlayung

TOKO CINDERAMATA

Souvenir Pernikahan

Aneka Cinderamata

 

 

 


PLANETARIUM

SEJARAH BERDIRINYA PLANETARIUM



Planetarium Jakarta dibangun oleh Pemerintah Indonesia mulai tahun 1964 atas gagasan Presiden Soekarno. Pada waktu itu Presiden sangat mengharapkan rakyat Jakarta pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya sedikit demi sedikit akan meningkat pengetahuannya mengenai benda-benda langit, gerhana, tata surya, galaksi dan sebagainya. Berdirinya Planetarium menurut pendapatnya merupakan suatu jawaban yang tepat untuk memenuhi harapan itu.
Berkat dana yang disumbangkan oleh Gabungan Koperasi Batik Indonesia, gedung Planetarium dapat dibangun, sedangkan peralatannya yang berupa proyektor dan teropong bintang buatan pabrik Carl Zeiss Jena dibeli dengan dana yang dihimpun oleh pemerintah.

Sebagai Tempat Wisata Pendidikan (Edutainment)

Planetarium & Observatorium Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta merupakan sarana wisata pendidikan yang dapat menambah wawasan yang sangat luas kepada pengunjung khususnya bidang ilmu pengetahuan astronomi, karena pertunjukan Planetarium yang sering disebut Teater Bintang menyajikan berbagai macam peristiwa alam jagat raya. Di dalam Teater Bintang ini pengunjung diajak mengembara ke berbagai planet yang sangat luas dan menakjubkan, sehingga pengunjung dapat memahami konsepsi tentang alam semesta dan sekaligus memahami akan kebesaran Maha Pencipta.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengunjung, pertunjukan Planetarium (Teater Bintang) yang berdurasi (lama pertunjukan) lebih kurang 60 menit, menyajikan 9 judul :

  1. Tata Surya
  2. ;Gerhana Matahari & Gerhana Bulan
  3. Penjelajah Kecil di Tata Surya
  4. Galaksi Kita Bima Sakti
  5. Planet Biru Bumi
  6. Bintang ganda dan Bintang Variabel
  7. Dari Ekuator sampai Kutub
  8. Riwayat Hidup Bintang
  9. Pembentukan Tata Surya 
 
Fasilitas yang Tersedia
Dalam gedung pertunjukan utama (planetarium) berkapasitas sekitar 330 kursi, penonton dapat melihat peragaan/simulasi langit baik langit siang maupun malam hari. Wajah langit tiruan ini diproyeksikan ke kubah setengah bola bergaris tengah 22 meter di atas penonton melalui proyektor Universarium Model VIII.
 
Sebagai penunjang pertunjukan planetarium, ruang pameran dimana disajikan materi dalam ujud lukisan, photo, miniatur benda langit, wahana antariksa, dsb. Bagi pengunjung juga disediakan perpustakaan dengaterdapatn materi yang tentunya berkaitan erat dengan masalah astronomi.
Planetarium Jakarta juga memiliki fasilitas kelas untuk menjalin interaksi lebih aktif antara pengunjung dan staf dalam penyebarluasan astronomi secara populer. Fasilitas kelas ini pula yang memungkinkan planetarium menyelenggarakan kegiatan lain seperti seminar dan penataran astronomi.
 
Adanya 3 teleskop memungkinkan mengadakan kegiatan pengamatan benda langit sebagai fungsi ke-observatorium-annya. Baik dalam bentuk penelitian (observasi ilmiah skala kecil), kegiatan khusus untuk masyarakat umum/awam (peneropongan umum), maupun gabungan keduanya sebagai partisipasi aktif untuk memupuk minat masyarakat. Dalam hal ini, fungsi Planetarium & Observatorium adalah sebagai tempat wisata pendidikan (edutainment : pendidikan dan hiburan). Lainnya adalah bimbingan karya tulis, membina kerja sama dengan instansi lain seperti Departemen Astronomi Institut Teknologi Bandung, Observatorium Bosscha Lembang, LAPAN, Departemen Agama, serta tidak lupa untuk membina organisasi amatir astronomi dimana siapapun dapat bergabung didalamnya (Himpunan Astronomi Amatir Jakarta/HAAJ).
 
Peneropongan Umum 
 

Observasi
 

 Perpustakaan 


Ruang Pameran









TAMAN MINI INDONESIA INDAH



SEJARAH TMII
Adalah Siti Hartinah Soeharto—yang akrab dipanggil Ibu Tien Soeharto—mempunyai gagasan membangun kawasan wisata Taman Mini “Indonesia Indah”. Prakarsa itu diilhami oleh pidato Presiden Soeharto tentang keseimbangan pembangunan antara bidang fisik-ekonomi dan bidang mental-spiritual.

Selaku ketua Yayasan Harapan Kita (YHK), yang berdiri pada tanggal 28 Agustus 1968, Ibu Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan Miniatur Indonesia pada rapat pengurus YHK tanggal 13 Maret 1970 di Jl. Cendana No. 8, Jakarta. Bentuk dan sifat isian proyek berupa bangunan utama bercorak rumah-rumah adat daerah yang dilengkapi dengan pergelaran kesenian, kekayaan flora-fauna, dan unsur budaya lain dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia. Gagasan itu dilandasi, antara lain, semangat untuk membangkitkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa serta untuk memperkenalkan Indonesia kepada bangsa-bangsa lain di dunia.

Tanggal 30 Januari 1971, pada penutupan Rapat Kerja Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia di Istana Negara yang juga dihadiri oleh Presiden, Ibu Tien Soeharto dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud untuk pertama kalinya memaparkan maksud dan tujuan pembangunan Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” di depan umum. Berbagai saran, tanggapan, dan pemikiran dari berbagai kelompok masyarakat pun muncul, yang sebagian besar mendukung pembangunan proyek tersebut.

Pada tanggal 11 Agustus 1971, dengan surat YHK, Ibu Tien Soeharto menugaskan Nusa Consultans untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan. Tugas itu selesai dalam waktu 3,5 bulan.

Lokasi pembangunan proyek awalnya berada di daerah Cempaka Putih, di atas tanah seluas + 14 hektar. Namun Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menyarankan lokasi di daerah sekitar Pondok Gede, Kecamatan Pasar Rebo, dengan luas tanah ± 100 hektar. Selain lebih luas, lokasi itu juga mengikuti perkembangan kota Jakarta di kemudian hari. Ibu Tien Soeharto menerima saran tersebut, karena dengan lahan yang lebih luas memungkinkan proyek miniatur Indonesia menampilkan rumah-rumah adat daerah dan bangunan-bangunan lain dalam ukuran yang sebenarnya.

Pada tanggal 30 Juni 1972 pembangunan dimulai tahap demi tahap secara bersinambung. Rancangan bangunan utama berupa peta relief Miniatur Indonesia berikut penyediaan airnya, Tugu Api Pancasila, bangunan Joglo, dan Gedung Pengelolaan disiapkan oleh Nusa Consultants berikut pembuatan jalan dan penyediaan kaveling tiap-tiap bangunan. Rancangan bangunan lain, seperti bangunan khas tiap daerah, dikerjakan oleh berbagai biro arsitek, sedang Nusa Consultants hanya membantu menjaga keserasian secara keseluruhan.

Pada tanggal 20 April 1975 Taman Mini “Indonesia Indah” diresmikan pembukaannya oleh Presiden Soeharto. 
 
 
 
PROFIL TMII
Taman Mini “Indonesia Indah” (TMII) merupakan tempat rekreasi yang sangat populer dan akrab bagi warga kota Jakarta serta kota-kota lain di Indonesia, bahkan mancanegara. Konsepnya menyajikan wahana dan fasilitas secara rekreatif, informatif, edukatif, komunikatif, dan atraktif (RIEKA).

Miniatur Indonesia secara lengkap, baik bentang darat, kekayaan alam, aneka warna seni dan budaya daerah, maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai bentuk seni dan budaya masa kini tersajikan di sini. Paparannya diwujudkan dalam bentuk Miniatur Arsipel Indonesia yang merupakan danau buatan dengan tiruan kepulauan Indonesia berikut penampang daratnya beserta anjungan-anjungan daerah. Tiap anjungan tersebut menampilkan rumah adat bercorak arsitektur tradisional berikut penyajian benda-benda budaya, pentas seni, upacara adat, keragaman kuliner, dan berbagai seluk beluk yang berkait dengan daerah bersangkutan, yang secara nyata menunjukkan ke-Bhinneka Tunggal Ika-an Indonesia.

Selain anjungan daerah, berderet museum-museum yang memamerkan bukan hanya koleksi sejarah, budaya, serta teknologi masa lalu dan masa kini melainkan juga menciptakan dialog dengan pengunjung melalui berbagai peragaan yang—pada gilirannya—menjadi tonggak penciptaan di masa depan. Penampilan 15 museum, antara lain Museum Indonesia, Museum Transportasi, Museum Migas, Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, merupakan sumber informasi tiada batas.

Wahana rekreasi berupa 11 unit taman, antara lain Taman Burung, Taman Akuarium Air Tawar, dan Taman Bunga Keong Emas; berbagai wahana inovatif, seperti Istana Anak Anak Indonesia, Teater Imax Keong Emas, Teater 4D’Motion, Kereta Gantung (skylift), “monorel” Aeromovel; serta Taman Budaya Tionghoa Indonesia dan TMII Waterpark yang kini sedang dibangun, juga menawarkan nuansa yang menarik.

Berbagai jenis wahana dan fasilitas tersebut semuanya mempunyai dimensi rekreasi, pendidikan, pelestarian, sekaligus pemerkayaan cakrawala pengetahuan dan pewarisan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda.

LETAK DAN LUAS

Taman Mini “Indonesia Indah” terletak di Jakarta, ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; berjarak sekitar 2 km dari terminal Kampung Rambutan, lebih kurang 5 km dari bandara udara Halim Perdana Kusumah, dan 200 meter dari gerbang tol Jagorawi. Letak yang strategis ini memudahkan pengunjung untuk mencapainya dengan berbagai jenis kendaraan.

Luas lahan 150 hektar, berada di dalam daerah administrasi empat kelurahan dan tiga kecamatan, yaitu Kelurahan Bambu Apus dan Ceger di Kecamatan Cipayung, Kelurahan Kampung Dukuh di Kecamatan Kramat Jati, dan Kelurahan Pinang Ranti di Kecamatan Kampung Makasar, Jakarta Timur. Lahan ini sesungguhnya baru sebagian dari seluruh lahan peruntukan TMII, karena berdasar Keputusan Gubernur Jakarta No. 3498 tanggal 9 Oktober 1984 kawasan diperluas menjadi 394,535 hektar. Oleh karena TMII merupakan “Proyek Tumbuh”, pemanfaatan lahan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan.
 
 
Pelayanan TMII
 
TMII adalah kawasan wisata yang unik. Apabila di tempat-tempat lain, Museum maupun Taman adalah sebuah objek wisata yang berdiri sendiri, maka di TMII, 27 Anjungan Daerah yang juga berfungsi sebagai museum hidup, 15 museum dari berbagai aspek, serta 10 taman, yang juga berfungsi sebagai sarana konservasi ex-situ berada dalam satu komplek di satu lokasi. Jumlah inipun masih mungkin akan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Keunikan TMII yang mungkin tidak ada duanya adalah berpadunya isi dan nuansa tradisional dengan sentuhan hasil pemikiran modern yang terwujud dalam materi-materi pameran, bangunan-bangunan maupun sarana-sarana fisik, ragam acara, atraksi maupun kegiatan yang dilakukan, serta bentuk pelayanannya. Penyajian keluhuran nilai budaya tradisi masa lalu, dinamika kehidupan masyarakat dan kebudayaan di masa kini, serta harapan dan cita-cita di masa yang akan datang. yang berkesinambungan dalam perwujudan yang terpadu, menjadikan TMII sebuah kawasan wisata yang berharga.

Sudah satu kekhususan bahwa TMII mengutamakan pelestarian segala bentuk perwujudan unsur-unsur budaya Indonesia. Penekanan TMII pada pelestarian nilai-nilai budaya, tradisi ini terlihat tidak saja dalam bentuk perhatian pada adat istiadat, upacara, kesenian, benda-benda budaya, dan sebagainya, melainkan juga pada olah raga tradisional seperti pencak silat.

Di TMII yang merupakan satu-satunya di Indonesia bahkan di dunia pengunjung selain dapat menikmati fasilitas rekreasi di luar ruangan (out door recreation) dengan lingkungan terbuka hijau yang memadai juga dapat menimba pengetahuan dan informasi mengenai banyak hal yang menarik di sekitar kehidupan manusia dalam kaitannya dengan masyarakat, kebudayaan dan lingkungan Indonesia. Untuk sekedar jalan-jalan, belanja, makan, nonton, ataupun untuk kepentingan yang lebih serius seperti studi dan bahkan penelitian. TMII adalah tempat yang tepat.

JENIS PELAYANAN

Hampir setiap saat, di setiap hari, khususnya hari-hari libur dan hari besar lainnya, di anjungan-anjungan daerah maupun di panggung-panggung seni yang tersedia di kawasan TMII, acap digelar beragarn atraksi seni budaya yang menarik. Selain itu, diwaktu-waktu tertentu dan dalarn peristiwa peristiwa khusus, TMII juga menggelar acara-acara khusus.

Acara-acara tersebut antara lain adalah Paket Acara Khusus yang secara bergiliran diselenggarakan oleh Anjungan-anjungan Daerah. Paket ini menampilkan beragam aspek dan corak seni budaya daerah, baik dalam bentuk pergelaran seni ataupun upacara adat, lengkap dengan sajian makanan khas, kerajinan tangan, serta berbagai potensi pariwisatanya.

Acara-acara khusus lain, seperti parade Tari Daerah, Parade Lagu Daerah, dan lain sebagainya, biasanya disajikan untuk mengisi dan memeriahkan sejumlah pekan yang diselenggarakan secara rutin oleh TMII. Pekan-pekan tersebut adalah HUT TMII, Pekan Liburan Sekolah, Pekan Agustus, Pekan Wira Budaya, Pekan Desember, Pekan Sura, Pekan Lebaran dan Pekan Haji.

SARANA REKREASI
  • Istana anak-anak Indonesia
  • Teater Imax Keong Emas
  • Perahu Angsa
  • Sepeda Wisata
  • Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Sasana Kriya
  • Desa Seni dan Kerajinan
  • Pasar Buku Langka
  • Teater Tanah Airku
  • Teater 4 Dimensi dan Wonder Adventure
  • Kereta Gantung
  • Aeromovel Indonesia
  • Kereta Api Mini
  • Pemancingan Telaga Mina
  • Snowbay Waterpark
 
TAMAN FLORA 
  • Taman Ria Atmaja
  • Taman Apotik Hidup
  • Taman Kaktus
  •  Taman Bunga Keong Emas
  • Taman Melati
  • Taman Budaya Tionghoa Indonesia
 
FAUNA
  • Taman Akuarium Air Tawar
  • Taman Bekisar
  • Taman Burung

BANGUNAN DAN SASONO
  •  Peragaan Kayu Gede
  • Baluwerti
  • Patung Cokot
  • Jam Bunga
  • Miniatur Candi Boronbudur
  • Prasasti APEC
  • Sasono Adiguno
  • Gedung Pengelolaan
  • Sasono Langen Budoyo
  • Sasono Manganti
  • Pendopo Agung Sasono Utomo
  • Tugu Api Pancasila
  • Jati Taminah
  • Pintu gerbang Utama
  • Monumen Persahabatan Negara Non Blok
  • Miniatur Arsipel Indonesia
  • Plaza Arsipel Indonesia
 
TEMPAT PERIBADATAN 
  • Masjid Pangeran Diponegoro
  • Gereja Katholik Santa Chatarina 
  • Gereja Kristen Haleluya
  • Pura Hindu Dharma Penataran Agung Kertabhumi
  • Wihara Arya Dwipa Arama
  • Sasana Adirasa Pangeran Samber Nyawa
 
 HOTEL DAN MAKANAN
  • Desa Wisata Hostel
  • Graha Wisata Remaja
  • Puri Capi Gunung Restaurant&Convention
  • Pondok Pecel Madiun
  • Pasar Tiban
  • Radio Pelangi Nusantara
  • Informasi Wisatawan
  • Pusat Informasi Budaya&Wisata

GEDUNG DAN FASILITAS
  •  Gedung Pengelolaan
  • Pusat Informasi Wisatawan
  • Poliklinik Taman Mini
  • Pos Polisi
  • Pemadam Kebakaran
  • Gardu Listrik
  • Radio Pelangi Nusantara
  • Padepokan Taman Mini 

                      


 


Sunday, January 2, 2011

Movie review : Serendipity

Serendipity is a 2001 romantic comedy. Starring John Cusack and Kate Beckinsale. It was written by Marc Klein and directed by Peter Chelsom.

Here's my review of Serendipity.
Sara (Beckinsale) and Jonathan (Cusack) meet accidentally in Bloomingdales when they are looking for a glove, by a strange coincidence they are looking for the same glove. 
They are attracted to each other at first sight. John asked for Sara's address and phone number. John wrote his phone number on a piece of 5$ and Sara doing the same thing but suddenly, the paper carried by the wind. Sara is the one who really believe that fate will bring them back. Several years later, right on Jonathan's wedding day, Sara was married on the day the same. Sara is married to Lars, and Jonathan is married Hally.
They decided to return to New York in an attempt to find each other. Jonathan begged to his friend Dean Kansky to find Sara. Meanwhile, Sara felt the exact same thing and begged her friend Eve to find a man who increasingly convinced her soul mate. At the Waldorf Astoria, Eve met with her old friend who is getting married the next day. It is Halley, no one was aware that she is the bride of Jonathan. Sara decided not to go to the wedding Halley. He returned home, and remembered the jacket that she left behind in the park. Meanwhile, Jonathan, who was in Central Park, finds Sara's jacket. Eventually they met and ended up in Bloomingdales where they first met.